Kamis, 14 Desember 2023 – 18:07 WIB
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, pinjaman atau utang yang ditarik Pemerintah, memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Beberapa proyek pembangunan yang dibiayai oleh utang seperti tol Cisumdawu, jalan tol Medan-Kualanamu, hingga pelabuhan Patimban.
Baca Juga :
Fakta Baru soal Utang Pemerintah Rp 800 M ke Jusuf Hamka, Cuma Dibayar Rp 78 M
Direktur Pinjaman dan Hibah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Dian Lestari mengatakan, utang yang diterima pemerintah itu berasal dari dalam dan luar negeri.
“Kita selalu pastikan bahwa pinjaman itu memberikan manfaat bagi Indonesia. Sehingga pembiayaannya dari pinjaman itu mendorong produktivitas atau memberikan multiplier effect yang manfaat ekonominya melebihi cost yang dikeluarkan,” kata Dian dalam keterangannya Kamis, 14 Desember 2023.
Baca Juga :
Persiapan Libur Nataru, Simak Rincian Tarif Tol Trans Jawa Terbaru
Dian mencontohkan beberapa proyek yang dibiayai dari pinjaman, dan telah memberikan dampak luas bagi masyarakat, di antaranya, pembangunan jalan tol Cisumdawu, jalan tol Medan-Kualanamu. Kemudian jalan tol Solo-Kertosono, pembangunan Pelabuhan Patimban, MRT Jakarta, PLTA Asahan III, RSAU Sutomo Pontianak, dan Pamsimas II.
Baca Juga :
Kemenkeu Lelang PS 5 hingga Jam Tangan Mewah Eks Gratifikasi
“Sebagai contoh, pembangunan jalan tol itu dapat memperkuat konektivitas antar daerah sehingga akan mempercepat jalur distribusi. Hal ini akan merangsang pertumbuhan perekonomian di daerah-daerah sekitarnya,” jelasnya.
Menurutnya, pinjaman dibutuhkan karena Pemerintah tengah menerapkan APBN yang ekspansif untuk meniti jalan menuju negara maju. Sehingga ada ruang defisit yang harus ditutup melalui strategi pembiayaan. Saat ini terdapat dua skema yang digunakan, yaitu melalui Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman.
Berdasarkan data Kemenkeu per 31 Oktober 2023, posisi utang Indonesia mencapai Rp 7.950,52 triliun, atau setara 37,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Posisi utang itu terangnya, masih di bawah batas rasio utang yang diperbolehkan UU No. 1/2003, yaitu 60% persen dari PDB. Bahkan jelasnya, utang juga telah turun bila dibanding posisi Desember 2022 yang mencapai 39,70 persen.
Dari total utang tersebut, SBN menempati urutan pertama sebanyak 89 persen, lalu Pinjaman 11 persen. “Karenanya, pinjaman pemerintah bisa dikatakan cukup aman dan terkendali,” ucapnya.
Kemenkeu sendiri menerapkan standar yang ketat untuk setiap pinjaman, terutama pinjaman dari luar negeri. Untuk hal ini, perlu dibedakan ada dua jenis pinjaman luar negeri, yaitu pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan.
“Untuk pinjaman tunai, kami selalu mengutamakan sumber dari pemberi pinjaman bilateral atau multilateral, memperhatikan tingkat bunga dan masa tenornya,” terangnya.
Kemudian untuk pinjaman kegiatan, lanjut Dian, pihaknya selalu mempertimbangkan aspek perencanaan, kualitas penganggaran, monitoring dan evaluasi, serta tingkat bunga dari pemberi pinjaman.
Pihaknya juga menerapkan kriteria layak untuk mempertimbangkan manfaat dari setiap pinjaman proyek. Seperti output yang baik, teknologi terkini, persiapan matang, kontrak yang multiyears, dan pengawasan yang ketat.
“Sehingga, pembiayaan melalui pinjaman luar negeri dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan prioritas yang memberikan multiplier effect dan memerlukan transfer teknologi, berjangka panjang, dan belum dapat dipenuhi dari sumber-sumber dari dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan biaya yang favorable,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan data Kemenkeu per 31 Oktober 2023, posisi utang Indonesia mencapai Rp 7.950,52 triliun, atau setara 37,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Quoted From Many Source