Jumat, 15 Desember 2023 – 18:16 WIB
Jakarta – Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri segera memasuki babak baru.
Baca Juga :
Tindak Ratusan Ballpress Agustus Lalu, Ini Tindak Lanjut Bea Cukai Riau
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelimpahan dilaksanakan hari ini sekitar pukul 09.30 WIB. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 15 Desember 2023.
Baca Juga :
Penyerang Polisi Jaga Rumah Dinas Kapolri Ternyata Eks PNS dan Lulusan S2
Penyidik kini bakal menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kejaksaan. Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak. Jika lengkap, maka barang bukti dan tersangka bakal diserahkan untuk segera diseret ke meja hijau. Adapun berkas perkara kasus ini sangat tebal.
Baca Juga :
Ayah yang Banting Anaknya hingga Tewas di Jakut Ditetapkan Jadi Tersangka
Berdasar foto yang didapat, berkas ini nampak tidak bisa cuma dibawa oleh satu orang. Belum diketahui berapa ketebalan berkas tersebut. Pada bagian depan berkas terpampang jelas wajah Firli.
“Adapun total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim Penyidik selama proses penyidikan perkara 104 saksi dan 11 ahli,” ujar dia.
Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.
Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut. Namun, purnawirawan bintang tiga itu sejauh ini belum ditahan.
Halaman Selanjutnya
Source : Antara
Quoted From Many Source