Rabu, 2 Agustus 2023 – 08:01 WIB
Jakarta – Pria berinisial FO nekat menikam ayah tirinya, CR sampai meregang nyawa. Kejadiannya di dalam rumah di Jalan Bidara Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga :
Reaksi Aktivis Yahudi Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
“Korban (CR) ditikam menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelum FO beraksi,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023.
Usut punya usut pelaku nekat menghabisi nyawa ayah tirinya itu karena kesal kerap dimarahi. Kejadian ini sendiri terjadi saat korban dan pelaku sedang berada di dalam rumah. Korban tidur di lantai dua, sementara pelaku di lantai 3 sedang wirid.
Baca Juga :
5 Fakta Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama
Tak lama berselang pelaku mengambil pisau dan mendatangi korban. Tanpa basa-basi pelaku menghujam korban yang sedang tidur. Teriakan minta ampun korban tak digubrisnya.
“Sambil tersangka menusukkan pisau kembali ke perut sebanyak dua kali dan korban (mengatakan) ‘iya ampun saya yang salah’. Saat itu korban duduk dan kembali menusukkan pisau ke dada sebanyak 2 kali, ke leher 2 kali,” katanya.
Baca Juga :
Polisi Akan Tentukan Nasib Penahanan Panji Gumilang Dalam 1×24 Jam
Setelahnya, pelaku meninggalkan korban. Singkat cerita, pelaku ditangkap namun menampik melakukan pembunuhan. Tapi, lewat serangkaian pembuktian, pelaku lantas mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka tidak mengaku, hal itu pun terbantah saat dibuktikan melalui scientific criminal crime. Diperoleh pada gagang pisau dan celana tersangka ada darah korban. Tersangka jengkel dan tidak terima ketika dimaki oleh korban menggunakan kata-kata kasar,” ucapnya.
Quoted From Many Source