Kamis, 17 Agustus 2023 – 06:20 WIB
Jakarta – Rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang bakal disita terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga :
Sita Aset Kasus Robot Trading Net89 Rp1,4 T, Polri Juga Bidik Tersangka Baru
“Iya (bakal dilakukan penyitaan rekening Panji Gumilang),” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus 2023.
Baca Juga :
Ada Jual Beli Rekening di Kasus Korupsi Lukas Enembe
Bareskrim, kata dia, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal pembekuan aset milik Panji. Whisnu mengatakan, ada ratusan miliar yang sudah dibekukan dari jumlah transaksi triliunan rupiah berkaitan dengan TPPU dan korupsi dana BOS itu. Dia menambahkan, seluruh aset itu bakal diserahkan kepada penyidik Bareskrim guna dijadikan sebagai alat bukti.
“Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” ujar dia.
Baca Juga :
Bareskrim Sebut Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Naik ke Penyidikan
Sebelumnya diberitakan, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi naik ke penyidikan.
Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan. Hal ini dipastikan lewat gelar perkara. Dalam gelar perkara dilibatkan akademisi, para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
Halaman Selanjutnya
“Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan,” ujar dia kepada wartawan, Rabu 16 Agustus 2023.
Quoted From Many Source