Kamis, 3 Agustus 2023 – 15:18 WIB
Jakarta – Satreskrim Polres Pandeglang, Banten, berhasil menangkap 4 orang tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 25 ton, yang diduga akan dikirim ke luar Kota Pandeglang. Para pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali, dengan jumlah mencapai 38 ton pupuk bersubsidi.
Baca Juga :
Gandeng KPK-LPSK, Pupuk Indonesia Perkuat Sistem Pelaporan Pelanggaran
Dengan keberhasilan pegungkapan kasus itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bakal terus mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia, untuk membereskan kasus-kasus serupa dan mencegah terulang kembalinya hal tersebut.
Vice President Penjualan Wilayah 3A Pupuk Indonesia, Aviv Ahmad Fadhil menegaskan, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum, guna meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca Juga :
Gubernur Isran Noor Serahkan 18 RLH CSR PKT di Bontang
“Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, yang berhasil menangkap 4 orang pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi di Pandeglang, Banten,” kata Aviv dalam keterangannya, Kamis, 3 Agustus 2023.
Baca Juga :
Strategi Pupuk Indonesia Genjot Kinerja Distributor hingga Kios Salurkan Pupuk Bersubsidi
Karenanya, lanjut Aviv, Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh jaringan distribusi seperti distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum. Khususnya dalam proses pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
“Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan Pemerintah,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Aviv menjelaskan, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI, hingga Pemerintah Daerah (Pemda).
Quoted From Many Source