PBNU Copot Gus Salam dari Wakil Ketua PWNU Jatim

Halaman Selanjutnya

Atas keterlibatannya tersebut, Gus Salam telah dianggap melakukan pelanggaran hukum dan dinilai telah melanggar Pasal 71 ARTUN dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.



Quoted From Many Source

Baca Juga  Tempat Beli Barang Bekas Di Medan Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *