Halaman Selanjutnya
Atas keterlibatannya tersebut, Gus Salam telah dianggap melakukan pelanggaran hukum dan dinilai telah melanggar Pasal 71 ARTUN dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Quoted From Many Source