OJK Terima 12,175 Aduan Konsumen Industri Keuangan hingga Semester I-2023, Terbanyak Perbankan

Jumat, 4 Agustus 2023 – 18:15 WIB

Jakarta –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sampai dengan Semester I-2023 sebanyak 12.175 aduan konsumen jasa keuangan telah diterima. Untuk aduan terbanyak tercatat pada sektor perbankan sebesar 5.656 aduan.

Baca Juga :

Ramalan Zodiak Jumat 4 Agustus 2023, Sagitarius Harus Berhati-hati dengan Teman Palsu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sejak awal Januari hingga Juli 2023 OJK telah menerima 169.601 permintaan layanan.

“Termasuk 12.175 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi pelanggaran. Dan 1.187 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK),” kata Friderica dalam konferensi pers dikutip Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca Juga :

OJK Beberkan Modus Terbaru Pinjol Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Baca Juga :

Beasiswa Tamba Kasih US$1 Juta ke 5 Peserta Sekolah MBA di USC Marshall Scholl of Business

Kiki begitu panggilan akrabnya mengatakan, sebanyak 2.913 merupakan pengaduan industrifinancial technology. Kemudian 2.379 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.008 merupakan pengaduan industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.

“Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Kiki menjelaskan, dari aduan itu sebanyak 9.956 pengaduan atau 81,77 persen telah diselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK. Sedangkan sebanyak 2.219 pengaduan atau 18,23 persen dalam proses penyelesaian.

img_title
Baca Juga  Viral Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja Hingga Meninggal, Seberapa Fatal Pemukulan di Area Kepala?



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *