Senin, 7 Agustus 2023 – 12:42 WIB
Jakarta – Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji turut berkomentar terkait polemik pernyataan pengamat politik, Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlebih saat ini banyak pihak yang meminta Rocky untuk dipenjara.
Baca Juga :
Kebaya Symbolizes Character of Indonesian People, Jokowi Reveals
Menurut Susno, Rocky tidak dapat dipenjara atas kasus dugaan penghinaan tersebut. Hal itu dikarenakan tidak ada undang-undang yang dapat menjerat akademisi itu, semenjak Mahkamah Konstitusi atau MK mencabutnya beberapa tahun lalu.
Baca Juga :
Rocky Gerung Digugat ke PN Jaksel, Elite Demokrat: Ada yang Coba Mengail di Air Keruh
“Nggak ada sesuatu yang bisa dihukum kalau nggak ada aturannya, mari kita lihat Rocky Gerung, dia menghina pribadi atau menghina jabatan presiden. Mari kita lihat, akan diproses dengan (Undang-undang) apa,” ujar Susno, dikutip dari unggahan akun Instagram @majeliskopi08, Senin, 7 Agustus 2023.
“Penghinaan atau merendahkan martabat terhadap Presiden RI nggak ada aturannya. Dulu ada masuk pasal- saya lupa, sekarang nggak ada, pasal itu udah dicabut oleh MK, mau dihukum pakai apa kalau nggak ada undang-undangnya,” sambungnya
Baca Juga :
Demokrat Minta Jokowi Tertibkan Para Relawan yang Laporin Rocky Gerung
Susno Duadji beranggapan kasus ini sebetulnya sudah selesai setelah Rocky Gerung memberi klarifikasi bahwa dirinya tidak bermaksud menghina pribadi Jokowi dan minta maaf. Di lain sisi, Jokowi juga telah menanggapi hal tersebut sebagai persoalan kecil.
Halaman Selanjutnya
Sekalipun, kata dia, jika ucapan Rocky sengaja disebut untuk merendahkan presiden, maka tidak ada pasal yang dapat dijerat kepada akademisi itu. Sama halnya jika ucapan Rocky Gerung sengaja diarahkan untuk menyerang pribadi Jokowi.
Quoted From Many Source