Rabu, 2 Agustus 2023 – 13:29 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD buka suara soal pernyataan Rocky Gerung yang viral karena menyebut Presiden Joko Widodo dengan kata ‘bajingan’. Menurutnya, pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan namun Jokowi tak mengadukan Rocky Gerung kepada polisi.
Baca Juga :
Alasan Rocky Gerung Kritik Jokowi Pakai Kata ‘Bajingan’: Perlihatkan Keakraban
“Saya juga sudah melihat, Pak Jokowi itu tidak mau mengadu. Dulu Pak SBY mengadu, dan yang diadukan dihukum ya: dulu Zaenal Maarif itu Wakil Ketua DPR; Egi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses,” kata Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.
Mahfud mengaku, banyak mendapat masukan dari berbagai pihak atas pernyataan Rocky Gerung. Namun, ia mengatakan Istana Negara belum menunjukkan tanda-tanda untuk mengadukan Rocky Gerung buntut pernyataannya yang viral itu.
Baca Juga :
Ferdinand Hutahaean Ikut Polisikan Rocky Gerung dan Refly Harun, Bantah Disuruh PDIP
“Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis: masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab, ini delik aduan, dan saya tanya lingkungan ke Istana belum ada rencana mengadukan,” katanya.
Baca Juga :
Hendropriyono Jelaskan Sosok Panji Gumilang ‘KW9 NII’ yang Dibentuk BIN ke Mahfud MD
Namun, kata Mahfud, Rocky Gerung bisa diadukan kepada polisi terkait pernyataannya. Pasalnya, setiap delik dapat berkembang jika masyarakat sudah menganggap hal itu sebagai masalah.
Halaman Selanjutnya
“Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di medsos dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa,” katanya.
Quoted From Many Source