Jumat, 18 Agustus 2023 – 13:16 WIB
Depok –Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melakukan sidang lapangan terkait gugatan warga Perumahan Pesona Depok.
Baca Juga :
Manchester United Kesulitan Hadapi Kasus Mason Greenwood
Gugatan dilakukan karena warga keberatan dengan adanya water tank 10 juta liter yang dianggap membahayakan keselamatan.
Dalam sidang lapangan tersebut majelis hakim meninjau langsung water tank didampingi pihak dari Pemerintah Kota Depok dan penggugat.
Baca Juga :
Sidang Gugatan Rp 1 Triliun ke Anwar Abbas, Panji Gumilang Hadir Diwakili Tim Hukumnya
Majelis juga mendengarkan keluhan warga terkait kekhawatiran jika water tank tersebut bocor dan mengancam keselamatan. Usai sidang lapangan, majelis langsung meninggalkan lokasi.
Baca Juga :
KPK Janji Usut Dugaan Menpora Dito Upaya Tutup Kasus BTS 4G
“Agenda hari ini pemeriksaan setempat atas permintaan dari pihak penggugat jadi kita tinjau lokasi,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung, Ardoyo Wardana usai sidang lapangan di water tank PDAM Depok, Jumat (18/8/2023).
Terkait dengan detil hasil dari sidang lapangan tersebut, pihaknya enggan menjelaskan. Alasannya proses masih berjalan dan keterangan resmi akan diberikan pihak kehumasan PTUN Bandung.
Halaman Selanjutnya
“Jadi majelis dalam kapasitas ini tidak dapat memberikan keterangan karena perjalanan masih berjalan. Nanti silakan dengan humas PTUN Bandung yang akan memberikan keterangan. Itu semua nanti akan dalam berita acara,” tukasnya.
Quoted From Many Source